PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGIRIMAN TANAMAN HIAS ANTAR AREA TUJUAN KABUPATEN PASER UTARA KALIMANTAN TIMUR DI BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II YOGYAKARTA
Abstract
Karantina merupakan sistem untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri maupun dalam negeri, dan dari satu area ke area lain dalam negeri atau keluarnya dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tata cara pengeluaran tanaman hias Aglaonema (Aglaonema sp.) tujuan Kabupaten Paser Utara Kalimantan Timur adalah dengan melakukan Pemeriksaan Administratif dan Pemeriksaan Fisik/kesehatan. Pemeriksaan administratif dilakukan dengan melihat kebenaran dokumen terhadap media pembawa yang akan dikirim. Pemeriksaan fisik/kesehatan dilakukan dengan melihat secara langsung ada tidaknya OPTK target beserta gejala serangannya pada media pembawa. Target Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada tanaman hias Aglaonema sp adalah Phenacoccuus solenopsis. Pengeluaran tanaman hias sudah memenuhi persyaratan administratif dan kesehatan, sehingga dapat dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12)