PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN TANAMAN HIAS KE AMERIKA SERIKAT DI BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II YOGYAKARTA
Abstract
Karantina merupakan sistem untuk mencegah masuk, keluar, dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri maupun dalam negeri, dan dari satu area ke area lain dalam negeri atau keluarnya dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tata cara pengeluaran tanaman hias (Alocasia sp., Monstera sp. & Maranta leuconeura) ke Amerika Serikat yaitu Pemeriksaan Administratif dan Pemeriksaan Fisik/kesehatan. Pemeriksaan administratif yang dilakukan dengan melihat kebenaran dokumen sesuai dengan media pembawa yang akan diekspor. Target Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah cendawan, serangga dan nematoda. Untuk pengujian dengan target nematoda dilakukan dengan metode ekstraksi akar tanaman dengan target nematoda Globodera rastochiensis dan Globodera pallida. Pengeluaran tanaman hias sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta dinyatakan bebas OPT target, sehingga dapat dilakukan pembebasan dengan terbitnya KT-10 (Phytosanitary Certifiicate).