Analisis Kandungan Formalin pada Daging Ikan Tuna Sisik (Luthunnus affinis) Segar di Pasar Tradisional Curup Rejang Lebong
Keywords:
Formalin, Luthunnus affinis, uji semi-kualitatif, keamanan pangan, BPPMHKP BengkuluAbstract
Formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan sebagai pengawet pada produk perikanan karena kemampuannya memperlambat proses pembusukan. Penelitian ini dilaksanakan di Pasar Tradisional Curup Rejang Lebong Bersama Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Bengkulu dengan tujuan utama untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan formalin pada daging ikan tuna sisik (Luthunnus affinis ) yang dijual di Pasar Tradisional Curup, Kabupaten Rejang Lebong. penggunaan formalin pada bahan pangan dilarang keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, mulai dari iritasi, kerusakan organ, hingga bersifat karsinogenik apabila dikonsumsi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan bahan kimia berbahaya ini sangat penting dilakukan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Pada kegiatan ini, pengujian formalin dilakukan menggunakan metode uji semi-kualitatif dengan Kit Uji Formaldehyde melalui pendekatan analisis kolorimetri. Sampel ikan terlebih dahulu dipreparasi, kemudian diekstraksi untuk mendapatkan larutan uji. Selanjutnya, larutan tersebut direaksikan dengan reagen penguji dan diamati perubahan warnanya. Warna yang muncul dibandingkan langsung dengan kartu indikator standar untuk menentukan ada atau tidaknya kandungan formalin pada sampel. Hasil pengujian menunjukkan bahwa daging ikan tuna sisik yang dianalisis negatif mengandung formalin, ditandai dengan warna larutan yang sesuai dengan nilai 0 mg/L pada indikator. Temuan ini menunjukkan bahwa ikan tuna yang dijual di Pasar Tradisional Curup masih memenuhi standar keamanan pangan dan diduga ditangani tanpa penambahan bahan kimia berbahaya. Kegiatan ini memberikan pengalaman praktis dalam menerapkan metode pengujian formalin serta mempertegas pentingnya pengawasan mutu hasil perikanan dalam melindungi kesehatan konsumen.
